Visitasi Verifikasi dan Perizinan Rumah Sakit oleh Dinas Kesehatan
30 Januari 2018 Rumah Sakit At-Turots Al-Islamy kedatangan tamu dari Dinas Kesehatan Provinsi Yogyakarta dan Kabupaten Sleman disertai dengan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dalam rangka “Visitasi Verifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.”
Berdasarkan peraturan Mentri Kesehatan No 56 tahun 2014, pengertian izin operasional rumah sakit adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri.
Pengurusan perpanjangan izin operasional rumah sakit harus sudah dilaksanakan 6 bulan sebelum izin operasional berakhir. Izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.
Tim Visitasi dipimpin oleh dr. Tunggul dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Setelah melakukan telusur lapangan dan dokumen, tim visitasi memaparkan hasil evaluasi yang di dapatkan dari telusur dokumen dan juga lapangan di Aula RS At-Tutots Al-Islamy Lt. 2. Dan sebelum izin operasional berakhir pada bulan Mei 2018, RS At-Turots Al-Islamy di harapkan mengirimkan hasil rencana tindak lanjut dan memenuhi hasil evaluasi pada saat visitasi berlangsung.
Berikut Foto foto kegiatan visitasi :
selamat ya, semoga menjadi rumah sakit yang selalu memberikan pelayanan yang terbaik terjaminnya kesehatan masyarakat